"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Kebetulan korban itu memang GPS di kendaraannya. Ternyata GPSnya masih aktif dan langsung kami lacak," katanya.
Namun dua kawanan MH saat penangkapan berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Atas perbuatannya, MH harus di tempat kan dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 363 khup dengan ancaman kurangan maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait