MATARAM, iNews.id - Polisi menangkap IS karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan saat sang istri pergi merantau sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
"Jadi sejak ditinggal ibunya jadi PMI di Malaysia pada November lalu, terduga pelaku ini menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (24/12/2021).
IS (37) ditangkap setelah kakak kandungnya yang tak lain adalah bibi korban melapor ke polisi. Pagi hari dilaporkan, siang tadi pelaku langsung ditangkap di rumahnya.
"Pagi laporan masuk, siang kami amankan dari lokasi. Olah TKP juga langsung kami lakukan di lokasi," tuturnya.
IS tak menyangkal tuduhan memperkosa anak kandungnya. Dia mengaku tega melakukan itu karena istrinya pergi merantau ke Malaysia.
Dia mengaku berulang kali menyetubuhi anaknya di kamarnya. Dalam setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya akan dibunuh jika tak mau menuruti keinginannya.
Visum terhadap korban yang dilakukan rumah sakit juga menemukan tanda-tanda yang mengarah pada perbuatan persetubuhan.
IS kini diamankan di Polresta Mataram. Kasus pemerkosaan ayah kandung ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mararam.
"Jadi pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. Sekarang kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak," ujar Kadek.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait