Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Bukti itu di antaranya pakaian, tempat tidur, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait