MATARAM, iNews.id - Kakek berinisial MT (50) tega mencabuli bocah berusia enam tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan di tempat ibadah.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan para orang tua. Mendengar cerita sang anak, orang tua yang tak terima langsung melapor ke unit PPA Polresta Mataram.
Pelaku MT mengaku saat itu, korban sedang pergi ke tempat mengaji dan melewati sebuah rumah ibadah. Pelaku kemudian menarik korban lalu dicabuli.
"Dia (korban) lewat di masjid, saya tarik," ucap MT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan dari hasil visum korban ditemukan luka baru pada kemaluannya. Berdasarkan bukti tersebut, petugas bergerak cepat mencari pelaku.
"Memang dari hasil visum ditemukan luka baru pada kelamin anak sehingga dengan temuan ini kami dalami kasus," ucap Kadek, Selasa (26/7/2022).
MT telah ditetapkan tesangka dan diamankan di Mapolresta Mataram. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, kuat dugaan MT pelaku pencabulan. MT sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kadek.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait