Ilustrasi Bejat, Pria Paruh Baya Perkosa ABG 13 Tahun di Hotel, usai Puas Korban Diantar Pulang  (Foto: Ist)

Di hotel tersebut korban diperkosa sebanyak tiga kali. Esok harinya, korban dipulangkan pelaku ke rumahnya.

Orang tua korban yang curiga anaknya baru pulang langsung menginterogasi. Korban pun akhirnya menceritakan aksi bejat pelaku. Orang tua korban pun langsung melaporkan ke polisi.

"Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Pelaku diancam dengan  Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network