Ilustrasi penadah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

KOTA BIMA, iNews.id – Seorang pria berinisial AF ditangkap polisi, Minggu (24/1/2022). AF diduga merupakan penadah yang membeli barang-barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan,  AF (32) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan /K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal, 23 Januari 2022 atas nama korban Andi Rahman warga Ambalawi Kabupaten Bima.

“Terduga penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (24/1/2022).

Dari keterangan AF, handphone itu dibeli dari LA seharga Rp1 juta lebih. Sementara LA masih dalam pengejaran Tim Puma 1.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network