Kedua pembeli HP curian diduga penadah yang diamankan tim Puma Polres Bima. (Foto: Humas Polri)

BIMA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dan perlu cermat dalam membeli barang yang tidak jelas asal usulnya. Sebab jika yang dibeli barang curian, maka bisa berurusan dengan hukum dan terancam penjara.

Seperti yang dialami dua pria berinisial AH (36) warga Kecamatan Mpunda dan GN asal Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka ditangkap tim Puma 1 Polres Bima Kota yang sedang menyelidiki kasus pencurian handphone (HP).

Kasat Reskrim Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid. Kedua terduga pelaku yang membeli HP curian ini diamankan di dua lokasi berbeda.

"Keduanya terduga penadah handphone (curian)," ujar Rayendra, Selasa (11/1/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network