BIMA, iNews.id - Seorang residivis di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri sepeda motor kembali, Selasa (28/9/2021). Padahal dia belum sampai satu jam bebas dari penjara.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan SR alias Dance alias Safa (21) dilakukan di depan Rutan Bima atau sesaat setelah dibebaskan.
SR sebelumnya merupakan DPO curanmor. Dia ditangkap usai sejumlah korban yang kehilangan sepeda motornya.
“Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait