Seorang nelayan di Kabupaten Dompu, ditangkap polisi karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Perairan Teluk Sanggar. (Foto:Antara/Ist)

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak dan botol kaca hijau berisi bahan peledak.

"Perahu milik pelaku dan mesin turut kami sita," ucap dia.

Selain mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana pengeboman ikan, polisi juga menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah MC.

Barang bukti tersebut, sambungnya, diduga bahan baku pembuatan bahan peledak, antara lain jeriken berisi pupuk tanaman, tas plastik berisi kapas, serbuk peledak, dan korek api kayu dalam kemasan plastik.

Terkait adanya kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini, Iwan memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo.

"Kami berkoordinasi untuk langkah-langkah pencegahan, mengatasi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan potasium," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network