Menurut Moeldoko, kebijakan pemberangkatan jemaah calon haji sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak mungkin menerbitkan kebijakan yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara, terlebih bertujuan menghalang-halangi rakyatnya menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
"Jadi, tidak benar ada dana calon haji yang dipakai untuk ini itu. Kalau ada isu macam-macam, itu sudah menyesatkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah dana ibadah haji untuk pembangunan infrastruktur.
"Justru dana kelolaan haji itu diinvestasikan berisiko kecil. Jadi, tidak ada (dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur)," kata Anggito dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman.
Anggito menerangkan bahwa alokasi investasi ditujukan pada penanaman modal dengan profil risiko low to moderate. Sebanyak 90 persen dana dialokasikan investasi berbentuk surat berharga syariah negara dan suku koorporasi.
"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang semua profil risikonya adalah low to moderate," katanya menegaskan.
Anggito mempersilakan masyarakat menonton akun YouTube resmi BPKH yang menjelaskan secara perinci terkait dengan investasi pengelolaan dana haji.
Dia meminta masyarakat untuk mengecek laporan keuangan BPKH yang tersedia di laman resmi.
"Silakan diunduh dan dibaca secara cermat, hati-hati, supaya kita bicara fakta dan data," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait