BIMA, iNews.id - Tiga pemuda di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Selasa (23/2/2021). Ketiganya terlibat aksi penganiayaan dengan menggunakan parang.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban M Rifaldo Gilang Ramadhan (17) alamat RT 10 RW 05 desa rato Kecamatan Bolo dan Akhirul Sa’ban (17) RT 07 Desa Rato, Kecamatan Bolo. Identitas terduga pelaku yakni RM (21) alamat RT 15 Dusun Tegal Sari, Desa Rato, Kecatan Bolo, MS (17) dan R (17) RT pada Senin (22/2/2021).
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menuturkan, kejadian awalnya korban Gilang dan Jaya sedang jalan-jalan menggunakan motor sambil berboncengan kemudian tepat di depan masjid Dusun Rasanggaro, Desa Timu tiba-tiba datang Agus dan Risky yang berboncengan menggunakan motor langsung mengadang korban. Kemudian pelaku turun dari motornya langsung mengeluarkan sebilah parang.
Korban langsung memukul tangan kanan Agus yang memegang parang. Akibatnya, parang jatuh kemudian Risky mengambil kembali parang dan mengejar Jaya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait