Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati. (Foto: dok Polri)

MATARAM, iNews.id - Kasus kebakaran pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya memasuki babak baru. Berkas tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Penyidik kini bersiap memasuki tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, kelengkapan berkas tersebut menjadi tanda bahwa proses penyidikan terhadap tersangka anak telah memasuki tahap lanjutan.

“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Kombes Ni Made, Senin (7/9/2026).

Dengan pelaksanaan tahap II, perkara MR selanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lain berinisial AMR (55), yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren, masih dalam proses pelengkapan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi para korban.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban,” ujarnya.

Polisi masih menunggu seluruh kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara AMR kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti.

Sebelumnya, penyidik Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/7/2026). Dalam proses tersebut, kedua tersangka memperagakan sekitar 50 adegan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menjadi bagian dari pendalaman alat bukti dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut belum menemukan adanya indikasi unsur kesengajaan dari MR untuk membakar korban. Peristiwa tersebut sementara mengarah pada insiden kebakaran.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak serta dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat maupun meninggal dunia. Kebakaran pondok pesantren tersebut menyebabkan tiga santri menjadi korban. Satu santri tewas, dua santri lainnya mengalami luka bakar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network