MATARAM, iNews.id - Berkas perkara milik dua narapidana Lapas Curup, Bengkulu, kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap. Namun, dua tersangka berinisial SU dan HR belum bisa dieksekusi.
"Berkasnya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Surat pemberitahuannya juga sudah kami kirim ke penyidik. Sekarang tinggal tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Terkait dengan kabar tersebut, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan P-21 dari jaksa peneliti. Untuk pelaksanaan tahap dua, penyidik tidak bisa secara langsung mengeksekusi kedua tersangka yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Curup, Bengkulu.
Melainkan pemindahan kedua terpidana Lapas Curup tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Suratnya sudah kami ajukan, tapi belum ada jawaban," kata Ekawana.
Korban kedua tersangka ini bernama Kadarwati. Saat dikonfirmasi terkait kasus yang dilaporkannya pada pertengahan tahun 2020 tersebut, Kadarwati malah mengeluhkannya.
"Katanya kasusnya sudah selesai. Tinggal disidangkan. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasannya," ujar Kadarwati.
Dalam laporannya, Kadarwati menjadi korban penipuan yang dijalankan tersangka SU. Narapidana Lapas Curup itu menjalankan modus kejahatannya dengan cara berkenalan melalui media sosial Facebook.
Kepada korban, SU mengenalkan dirinya melalui akun facebook Derijaka Wina. Dia menyamarkan nama aslinya dengan nama Derry.
"Waktu itu dia mengakunya anggota polisi. Waktu teleponan video call juga dia lagi pakai baju polisi," kata korban.
Berawal dari perkenalan via media sosial itu kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih. Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait