Petugas mendampingi tersangka pemerkosaan berinisial CT dalam pemeriksaan di ruang penyidik Polda NTB, Mataram, Rabu (9/2/2022). (Foto: Dok Polda NTB)

Dengan terungkap nya kasus ini, kini penyidik telah melakukan penahanan terhadap CT. Penahanannya dilakukan sejak 27 Januari 2022.

Sebagai tersangka, jelasnya, CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa progres dari penanganan kasus ini sedang berjalan di tahap pemberkasan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network