MATARAM, iNews.id - Polres Dompu menetapkan Briptu MAR (27) sebagai tersangka kasus narkotika. Briptu MAR adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu,
"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8/2022).
Artanto mengatakan Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik sudah melakukan penahanan," katanya.
Briptu MAR terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kasusnya terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Bima menangkap pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari tangan CA polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR yang kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti 91 gram sabu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait