Kelima pelaku menyeroyokan merupakan warga Gili Air Lombok Utara. Polisi juga telah mengamankan satu lembar ver, sebatang kayu berkurang kurang lebih dua meter/ dan CD yang berisis rekaman CCTV kejadian pengeroyokan.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait