Pelaku penyeroyokan bule asal AS di Lombok Timur (Foto: iNews/Harikasidi)

Kelima pelaku menyeroyokan merupakan warga Gili Air Lombok Utara. Polisi juga telah mengamankan satu lembar ver, sebatang kayu berkurang kurang lebih dua meter/ dan CD yang berisis rekaman CCTV kejadian pengeroyokan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 351 KUHP dengan ancaman  maksimal lima tahun penjara," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network