Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,2 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.
Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pulang kampung. Tim pun kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih dari satu tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait