MATARAM, iNews.id - Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MRA (29), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba di plafon rumah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat masuk dalam daftar buronan kepolisian di wilayah Kota Mataram dan Polda Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin (5/12) malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (6/12/2022).
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas mengamankan 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.
Selain menangkap MRA, polisi juga menangkap rekannya berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.
Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.
"Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait