Setelah kejadian itu, N yang merasa sakit di alat vitalnya mengeluh dan bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang mendengar itu langsung melapor ke polisi.
"Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kami tangkap di rumahnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H.
Saat ini, polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut.
"Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 82, Jo 76 e, Undang-undang (UU) No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait