Pria 45 tahun ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah yang masih tetangganya. (Foto: Edy Gustan/iNews)

   
Setelah kejadian itu, N yang merasa sakit di alat vitalnya mengeluh dan bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang mendengar itu langsung melapor ke polisi.  

"Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kami tangkap di rumahnya," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H. 

Saat ini, polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut. 

"Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 82, Jo 76 e, Undang-undang (UU)  No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network