MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sumbawa tersangka pencabulan. Pelaku berinisial K ini dilaporkan mencabuli 29 santriwati.
"Iya, benar. Sudah ada ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangannya, Selasa (2/8/2023).
Arman Asmara menyebutkan usai ditetapkan tersangka, pelaku oleh penyidik Polres Sumbawa dititipkan ke Lapas Sumbawa. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menyampaikan ada 29 orang melaporkan dugaan pencabulan. Mereka berasal dari kalangan santriwati.
Namun, dari 29 korban, hanya 27 bersedia menjadi saksi. Joko memastikan 27 korban tersebut telah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian.
Dia menjelaskan modus dugaan asusila ini terjadi ketika santriwati mencium tangan oknum pondok pesantren. Momentum itu yang diduga sengaja dimanfaatkan oknum tersebut dengan meraba bagian dada korban.
Editor : Nani Suherni
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan mencabuli santriwati cabuli santriwati pimpinan ponpes sumbawa
Artikel Terkait