Proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB berlangsung ricuh pada Rabu (5/11/2025). (Foto: Polda NTB).

JAKARTA, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB berlangsung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Tiga polisi yang bertugas mengamankan eksekusi terluka.

Eksekusi dilakukan oleh gabungan personel Polres Sumbawa dan Sat Brimob Polda NTB, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa. Kasus ini sudah berjalan sejak 1996 dan sempat tertunda dua kali karena penolakan warga.

Ketegangan memuncak saat ratusan warga memblokir jalan utama Sumbawa-Bima menuju Pelabuhan Poto Tano. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi, hingga akhirnya terjadi kericuhan di lokasi.

Video insiden yang beredar di media sosial menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa ada warga yang terkena tembakan senjata api dari polisi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan, tidak ada tembakan peluru tajam dari aparat. “Kami tegaskan tidak ada tembakan peluru tajam senjata api yang dilepaskan oleh anggota Polisi yang bertugas di lapangan. Yang kita gunakan hanya gas air mata untuk membubarkan massa saat situasi sudah tidak terkendali,” ujar AKBP Marieta dikutip dari Polda NTB, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, penggunaan gas air mata dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, petugas sudah mencoba pendekatan secara humanis dan bernegosiasi menggunakan bahasa daerah agar warga bisa menerima proses hukum dengan tenang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network