Menko Airlangga Hartarto (kiri) dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, sasaran penerima bantuan ini sampai akhir 2021 sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI (500.000 orang) dan Polri (500.000 orang). Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan pemilik warung.

Kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima BPUM. Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network