Korban diduga disetubuhi oleh oknum kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali. Perlakuan tak senonoh oleh oknum kades tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.
Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu berlanjut hingga TKP yang berbeda-beda. Kedua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini
Kedua orang tua orang telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1/2022).
“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata orang tua korban.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait