"Kami juga memberlakukan peraturan aktivitas pendakian dan berkemah di dalam kawasan Taman Nasional Tambora, tidak boleh lebih dari tiga hari dua malam," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yunaidi, para wisatawan yang melakukan pendakian diminta untuk tetap menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta kelestarian kawasan dengan tidak menebang pohon atau ranting dan tidak melakukan vandalisme atau aktivitas lain yang mengganggu ekosistem.
Setiap pendaki wajib melapor kepada petugas dan melakukan registrasi di setiap pintu masuk pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami minta kepada seluruh pegawai Balai Taman Nasional Tambora, forum guide dan porter serta mitra pengelola pendakian untuk menyosialisasikan kebijakan pendakian tersebut," ucapnya.
Gunung Tambora merupakan gunung berapi aktif di Pulau Sumbawa, NTB, dengan ketinggian 2.850 meter di atas permukaan laut. Gunung tersebut terletak di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dompu yang mencakup lereng bagian barat dan selatan, serta Kabupaten Bima yang mencakup lereng bagian timur dan utara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait