LOMBOK UTARA, iNews.id - Polres Lombok Utara (Lotara), Nusa Tenggara Barat menangkap residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MU alias Lupus (35). Pelaku diduga sudah mencuri lima sepeda motor.
Terduga pelaku dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Kadek Edy Wirawan, di Dusun Jurang Tebango, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/3/2021).
"Operasi penangkapan terduga pelaku berhasil dilakukan berkat laporan warga yang memberikan informasi bahwa terduga pelaku pulang ke kampung halamannya," kata Kepala Sat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy bernomor polisi DR 2081 RC milik salah seorang warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait