Pemilik warung langsung menelepon pemilik kotak amal yaitu LAZ DASI NTB. Mendapat laporan, LAZ DASI NTB Cabang Lotim datang ke TKP.
"Saat pelaku menjalankan aksinya, berusaha untuk kabur ke arah Lenek," katanya.
Pelaku tertangkap di wilayah lenek dan langsung digelandang ke Polsek Masbagik bersama barang bukti untuk di proses hukum. Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait