Polisi menggelar peralatan pemantau drone di kawasan perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika, NTB, Selasa (16/11/2021). (Foto: Antara/HO-Humas Polda NTB

Dalam giat pemantauan aktivitas pesawat nirawak di sekitar areal Sirkuit Mandalika ini juga turut terlibat tim dari TNI AU dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

Aturan terkait penggunaan pesawat nirawak ini diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi tersebut ada diatur soal sanksi bagi pelanggar.

"Meskipun ada (sanksi) dalam aturannya, tetapi kami lebih mengedepankan upaya persuasif," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network