MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinsial AF (30) diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku rupanya sengaja melakukan aksinya agar mendapat kiriman uang dari istrinya yang bekerja di Singapura.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, AF mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam video tersebut, pelaku mengatakan jika ibu korban yang menyuruh.
"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istrinya yang bekerja di Singapura," kata Heri.
"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.
Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Mirisnya, pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun facebook pribadinya.
"Jadi sempat diviralkan di facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," katanya.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait