LOBAR, iNews.id - Desa wisata di Lombok Tengah dilarang beredar minuman keras. Hal ini tegaskan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Ahmad Subandi.
Subandi menegaskan, jika desa wisata berbeda dengan tempat pariwasata yang sudah ada. Kalau kawasan pariwisata itu diperbolehkan ada minuman beralkohol. Namun itu juga sudah ditentukan.
Sementara, desa wisata itu lebih banyak menjual kearifan lokal pada lokas tersebut. Sehingga penginapan di area tersebut pun dilarang menjual miras.
"Desa wisata itu lain dengan kawasan pariwisata. Kalau kawasan pariwisata boleh ada minuman beralkohol. Itu pun sudah ditentukan," ucap Subandi, Kamis (5/1/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait