Didatangi Pembeli, Pemilik Kios di Bima Kota Dihipnotis hingga Rugi Rp75 Juta (Dok Polres Bima Kota)

Korban baru sadar ketika pelaku yang menghipnotis dirinya pergi meninggalkannya dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat melapor ke Polsek Rastim, korban mengaku merugi Rp75 juta,” ucapnya.

Kasus penipuan dengan cara hipnotis ini, tengah diselidiki secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network