MATARAM, iNews.id - Kepala Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2020, Jumayadi, dicekal karena hendak jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dia dicekal berpergian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019.
"Katanya yang bersangkutan ini mau ke luar negeri jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia), makanya kita buatkan surat pencekalan melalui imigrasi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq, Kamis (25/3/2021).
Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus yang baru masuk dalam proses penyidikan dan belum mengungkap peran tersangka.
"Makanya nanti yang bersangkutan akan kita panggil lagi bersama saksi lainnya. Baru kita gelar, untuk tetapkan tersangka," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019, aparatur desa di bawah pimpinan Jumayadi diduga tak mampu melaporkan bentuk pertanggungjawabannya dalam pengelolaan anggaran.
Hal itu pun diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat yang menemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp772 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait