Judi sabung ayam di lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dibubarkan petugas, Rabu (9/6/2021). (Foto: Dok Polres Bima Kota)

Melihat petugas datang, oknum masyarakat tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri. Mereka meninggalkan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan dan gelanggang.

“Selanjutnya Unit Turjawali memusnahkan barang bukti tersebut guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulanginya kembali,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network