Dipercaya Bos, Karyawan Ini Malah Kuras Barang-Barang Hotel (Foto: Dok Polresta Mataram)

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa sisa barang yang belum sempat dijual seperti dua kasur springbad merek Elite warna putih, dua unit kipas angin merek Maspion, tiga buah kursi kayu warna coklat dan empat buah kursi kayu panjang.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan bersama tersangka MH, dan menurut keterangan tersangka ada beberapa yang telah dijual,”  ucap Artha.

Tersangka yang memang dipercaya korban sebagai penjaga ini selanjutnya diproses dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network