JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial M (27) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah buron selama empat bulan. Dia diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap di Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan bantuan dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara. M sudah dibawa kembali ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, penangkapan ini hasil koordinasi lintas wilayah setelah M sempat kabur saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 101,24 gram pada 25 Juni 2025 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja mengatakan bahwa dikutip, Selasa (4/11/2025).
Menurut Ardiyatmaja, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan keberadaan M di Kabupaten Nunukan. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Nunukan sebelum dijemput Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait