Residivis Narkoba Simpan Sabu di Jok Motor (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Kepada polisi, YA mengaku barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit. Polisi pun saat ini masih memburu WL.

"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diejrat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network