MATARAM, iNews.id - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek warga Pidie, Aceh berinisial IM (25) tahun yang kedapatan membawa lebih kurang 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, Lombok Selasa (14/6/2022). IM mengaku dijanjikan upah Rp40 juta.
Pemuda itu ditangkap di kamar 355 salah satu hotel berbintang di Cakranegara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi langsung menggeledah kamar hotel. petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kg.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
"Polisi yang tidak mau kecolongan, langsung bergerak cepat. Warga Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh itu sendirian di dalam kamar," ucapnya.
Namun selang beberapa lama, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar nomor 355 hotel tersebut. Pria itu diduga kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.
"Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut," ujar Heri Wahyudi Rabu (15/6/2022).
Selain sabu seberat 1 kg, petugas juga mengamankan alat komunikasi, buku tabungan bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai. Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba, saat ini telah dibawa ke Mapolresta bersama barang bukti yang berhasil diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait