Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf tak menyalami majelis hakim. Dia berjalan untuk berundung ke penasihat hukum.

Menariknya, sesaat sebelum menuju pintu keluar ruang sidang, Kuat Maruf sempat melayangkan salam metal di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

Hal memberatkan terdakwa tidak sopan dipersidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam meberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.

Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network