Tim Satresnakoba kemudian memanggil kepala dusun dan RT untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan mengamankan barang bukti sabu. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lombok Barat.
"Tersangka AA (50) itu pekerjaanya driver taksi di Lobar," ucap Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo, Jumat (18/6/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 17 gram sabu dalam kantong klip putih, perlengkapan alat hisap atau bong dan sejumlah uang tunai Rp8 juta. Mereka dijerat pasal 114 (1) dan pasal (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Barang bukti kami temukan serbuk kristal putih," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait