Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah
“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” katanya.
Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait