Dua Perempuan Terjerat Kasus Perdagangan Orang ke Turki segera Disidang (Foto: Dok Polda NTB)

DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp21 juta per bulan. Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan. Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp3 juta.

Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi. 
Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Dia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.

Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap. Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur. 
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.

Dari laporan, SH dan DH diduga memberangkatkan korban tanpa izin dan prosedural. Bukti perihal perbuatan tersebut telah ditemukan dari hasil penyelidikan kepolisian.

Dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network