BIMA, iNews.id - Dua saksi dalam kasus pembangunan dermaga dengan terdakwa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, diancam serta dikejar oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK). Aksi itu terjadi usai keduanya memberikan kesaksaian di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (7/7/2021).
Dua saksi dimaksud yakni Akbar dan Sukriadin, yang merupakan warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Menurut Akbar, peristiwa tersebut bermula saat dirinya usai memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim.
Dia pun menuju kantin pengadilan setempat yang berada di pojok barat. Tak berselang lama, sejumlah orang yang berbadan kekar menghampiri dan menanyakan identitas saksi Akbar dengan gayanya yang intimidasi.
"Kamu yang namanya Akbar ya? pintar sekali saudara ini merepotin kita semua. Saya pun kaget dan heran dengan maksud orang-orang itu. Lalu saya berani kan diri untuk menanyakan maksud mereka. Namun tak berlangsung panjang lebar, seketika datang teman saya yang sudah mengetahui maksud para OTK tersebut. Saya pun di ajak teman saya untuk cari makanan ditempat lain," kata Akbar menirukan para pelaku.
Setelah terbebas dari para OTK di kantin itu, dia tak langsung bergegas keluar dari kantor PN. Dia merasa masih belum aman dari ancaman.
Akbar pun berinisiatif untuk masuk mengamankan diri di dalam ruangan salah satu kepala seksi yang kebetulan ada salah seorang anggota Kejaksaan. Mengetahui saksi dalam tekanan serta ancaman sekelompok orang, anggota Kejari Bima mengajak keluar lewat pintu khusus sebelah barat yang menghubungkan kantor Kejari Bima dan Kantor Pengadilan.
Di kantor Kejaksaan, Akbar pun bersembunyi dalam toilet. Di situ dia mencoba menelepon salah satu rekannya, namun kondisi jaringan telekomunikasi yang tak ada signal.
Nahasnya, satu rekan Akbar yang juga saksi ikut diteror. Namun, beruntung langsung diamankan pegawai kejaksaaan.
"Sukriadin salah seorang saksi disembunyikan dari dalam gudang kantor kejaksaan setempat dan dikunci dari luar oleh pegawai Kejaksaan agar dia terhindar pula dari kejaran OTK yang mencarinya saat itu," ucapnya.
Setelah bertemu Damar, sapaan akrab Sukriadin, keduanya pun menelepon polisi untuk menjemput mereka di kantor Kejaksaan guna mengantisipasi ancaman OTK yang kebetulan masih berkeliaran.
Di halaman kantor pengadilan, rekan keduanya yakni Sultan dihakimi serta dianiaya dengan senjata tajam oleh sekelompok OTK tersebut hingga mengalami luka yang cukup serius.
Beruntung saat itu segera dilerai oleh anggota polisi yang mengetahui kejadian tersebut. Guna mendapatkan perawatan medis, Sultan pun dilarikan ke Rumah Sakit terdekat dengan dijaga ketat oleh anggota polisi.
"Tolong jangan lengah, karena tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi pada persidangan berikutnya," harapnya.
Sementara dalam kasus pengancaman dan penganiayaan, Akbar maupun Sultan rencananya akan melaporkan segera tindakan para OTK ke pihak yang berwajib.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait