Wawali Bima Feri Sofiyan seusai sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (9/6/2021). (Foto: MNC Portal/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga jetty tanpa izin menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021) siang. 

Sidang agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU itu berlangsung di ruang sidang utama. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa.

Dalam nota eksepsi terdakwa, disebutkan dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cerma dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3).

"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Al Imran. 

Sesuai uraian dalam eksepsi, kata dia, surat dakwaan JPU telah disusun dengan tidak cermat, karena masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network