BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan kembali dihadapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/06/2021). Sidang tersebut terkait perkara pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Sidang ketiga ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, lantaran dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya Rabu (9/6/2021) dinilai kabur dan tak jelas.
JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan bernomor registrasi perkara 46/R.Bima/eku.2/05/2020 dengan Perkara Pidana No.187/pid-sus/2021/PN.R.bi, dengan tegas menjawab terdakwa Wakil Wali Kota Bima bersama kuasa hukumnya tidak mengerti surat dakwaan.
Hal itu disampaikan salah seorang JPU Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima di hadapan tiga majelis hakim. Dalam tanggapan eksepsi tersebut dijelaskan pula, surat dakwaan JPU dibuat dalam bentuk alternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternatif yaitu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Surat dakwaan itu dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kita kabur dan tidak jelas," kata Ibrahim usai sidang.
Dia menjelaskan terkait surat dakwaan bentuk alternatif. Dalam surat dakwaan ini, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling dibuktikan.
"Dalam dakwaan alternatif meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, kuasa hukum Feri Sofiyan terkesan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa mencermati lebih dulu. Dia menilai itu sama halnya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horizontal di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bima.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait