Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memakai kemeja putih saat menghadiri persidangan tanggapan eksepsi oleh JPU, Rabu (16/6/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Penasehat hukum dalam nota keberatannya justru dengan mudah mengatakan terdakwa telah menjadi korban dari ketidakcermatan dan ketidaktelitian serta ketidak hati-hatian dari JPU dalam menentukan unsur delik pasal pidana terhadap terdakwa. Cara demikian ini jelas akan merugikan hak hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atas apa yang didakwakan kepadanya," katanya.

Menurut dia, merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, penasehat hukum tidak mengerti dengan bentuk-bentuk surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagi menyampaikan di dalam eksepsinya karena sudah masuk dalam pokok perkara. Dalam nota eksepsi, JPU dianggap menempatkan pasal dan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. 

Karena itu, JPU akan membuktikan semua pokok perkara berikut segala uraiannya dalam persidangan berikutnya. JPU akan menghadirkan saksi serta menunjukan bukti-bukti dan penjelasan lain yang dapat mengembalikan citra baik di mata publik atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya yang dinilai telah mencoreng intitusi. 

"Perlu saya pertegaskan lagi, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan di pengadilan bukanlah ia dijadikan korban, namun bertujuan untuk mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan karena terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan kami penuntut umum," katanya.

Menanggapi tentang terdakwa yang saat ini telah mengantongi beberapa surat izin dari instansi terkait yakni di antaranya, izin lingkungan, izin usaha, dan izin mendirikan bangunan, JPU tak sedikit pun menanggapia dalam  tanggapan eksepsinya. "Iya kami tidak menanggapi hal itu karena tidak masuk dalam pokok perkara yang didakwakan," katanya. 

Pada persidangan berikutnya, JPU meminta atas keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dapat ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu meminta majelis hakim dapat menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a, b Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara agar persidangan atas nama terdakwa Feri Sofiyan dapat dilanjutkan.

Sementara itu, setelah mendengar tanggapan eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Y Erstanto memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada Rabu (23/06/2021). Agendanya putusan sela atas eksepsi terdakwa dan tanggapan eksepsi dari JPU.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network