Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/5/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan segera disidangkan terkait kasus pembangunan dermaga/jetty yang tak memiliki izin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara sudah lengkap pada Jumat (21/5/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalil mengatatan, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima untuk disidangkan, setelah sebelumnya tahap dua (P21) pada 11 Mei 2021 lalu. Kejari Bima akan melimpahkan berkas kasus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kota Bima itu pada akhir bulan atau awal bulan mendatang.

"Setelah P21, kami langsung memeriksa tersangka Feri Sofiyan beserta barang buktinya. Pemeriksaan itu guna mengecek kembali mungkin masih ada yang kurang agar dapat diperbaiki. Akan tetapi kini telah dinyatakan lengkap tanpa mengubah sedikit pun," kata Ibrahim, Jumat (21/5/2021).

Sesuai hasil gelar perkara, Feri Sofiyan dijerat dengan Pasal 109  Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Sejak ditetapkan tersangka, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak pernah ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota pada 9 November 2020. Pasalnya, ancaman hukuman yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network