Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/5/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Itu pun telah diatur dalam KUHP tanpa ada pengecualiannya. Jadi opini yang beredar bahwa tersangka pernah jadi tahanan kota, itu tidak benar," katanya. 

Diketahui, pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara tersebut. Selain diketahui tak memiliki izin, diduga juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan. 

Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai. Selain itu, dalam proses pembangunan serta terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sebelumnya, terlapor Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak menghiraukan dampak pembangunan. Akibatnya terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan di sekitar dermaga mengalami kerusakan. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network