Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 151 bidang tanah milik pengusaha Benny Tjokrosaputro di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyitaan tanah seluas total sekitar 2.972.066 meter persegi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

"Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Setelah disita, aset-aset para tersangka selanjutnya akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Diketahui, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network