JAKARTA, iNews.id - Penahanan petugas kebersihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina, ditangguhkan. Polisi memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap HL (23), yang menghina Palestina melalui konten TikTok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning service itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat sehingga polisi segera mengamankannya.
"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice itu lantaran penyidik mempertimbangkan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga hanya iseng-iseng membuat konten tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait