Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi juga telah menangguhkan penahanan tersangka.
"Ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan.
Dengan begitu, Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan gelar perkara kembali terkait dengan kasus tersebut.
"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," ujar Ramadhan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait