Wawali Bima Feri Sofiyan seusai sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (9/6/2021). (Foto: MNC Portal/Edy Irawan)

Dalam hal ini, lanjut dia, JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum lantaran masih menggunakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya. 

Menanggapi hal itu, JPU akan mengeluarkan keberatan karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan. 

"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network